Kamis, September 11, 2008

Kemudian apakah arti tarawih itu?

Kata tarawih adalah bentuk jamak dari kata tarwih, yang berasal dari kata raha yang artinya "mengambil istirahat". Shalat ini disebut shalat tarawih, karena orang yang menjalankan shalat ini mengambil istirahat sejenak setelah selesai salat sunnah ba'da isya dua rakaat. Shalat tarawih ini terdiri dari delapan rakaat, dibagi menjadi empat, masing-masing dua rakaat, kemudian dengan tiga rakaat shalat witir.

Sebenarnya shalat tarawih yang dilakukan di bulan Ramadhan merupakan shalat tahajjud yang dilaksanakan pada bulan-bulan biasa. Dengan kata lain, shalat tahajjud yang dilaksanakan dalam bulan Ramadhan itulah yang akhirnya menjelma menjadi shalat tarawih sekarang ini.

Rasulullah SAW sangat menaruh perhatian pada shalat tahajjud yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan ini. Dalam sebuah hadits, rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa bangun malam untuk menjalankan shalat dalam bulan Ramadhan, disertai iman, dan karena ingin memperoleh perkenan (ridha) ilahi, dosanya akan diampuni (HR Bukhari)". Dan ada pula hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah membangunkan istri-istri beliau untuk menjalankan shalat tarawih (HR Bukhari). Kadang-kadang beliau pergi ke rumah putrinya, Siti Fatimah, dan suaminya, Sayyidina Ali k.w., supaya menjalankan shalat tahajjud bulan Ramadhan.

Demikian besarnya perhatian Rasulullah kepada shalat tahajjud dalam bulan Ramadhan, sehingga sebuah hadis menerangkan bahwa Rasulullah mempunyai sebuah kamar kecil di Masjid yang dibuat untuk beliau sendiri, dilengkapi dengan tikar, sebagai tempat menyendiri untuk menjalankan shalat tahajjud selama bulan Ramadhan. Pada suatu malam Rasulullah bangun untuk melaksanakan shalat tahajjud, tiba-tiba para sahabat yang berada di masjid melihat beliau, lalu mereka ikut bershalat, maka terjadilah shalat tarawih tersebut berjamaah, dengan Rasulullah sendiri sebagai imamnya. Pada malam berikutnya, orang-orang yang melakukan shalat tarawih berjamaah itu bertambah besar; dan pada malam ketiga, orang-orang yang ikut shalat tarawih berjamaah bertambah besar lagi. Tetapi pada malam keempat, Rasulullah tidak muncul untuk memimpin shalat tarawih berjamaah, sebab Rasulullah sangat khawatir, kalau-kalau kelak dikemudian hari, shalat tarawih itu akan dianggap sebagai shalat fardhu. Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agarmenjalankan shalat tarawih di rumahnya masing-masing (HR Bukhari).

Dengan demikian, pada zaman Rasulullah, zaman Khalifah Abu Bakar, dan zaman permulaan Khalifah Umar, shalat tahajjud selama bulan Ramadhan dilakukan sendiri-sendiri di rumah masing-masing (HR Bukhari). Tetapi kemudian, Khalifah Umar mengadakan perubahan, yaitu shalat tahajjud pada bulan Ramadhan dilaksanakan secara berjamaah setelah melaksanakan shalat Isya. Umar bin Khattab sendiri mengatakan - seperti yang direkan oleh Imam Bukhari - bahwa perbuatannya itu adalah bid'ah, dan bahwa shalat yang dilakukan pada larut malam ketika orang-orang sedang tidur, itu lebih baik daripada shalat tarawih yang dilakukan pada permulaan malam. Walaupun demikian, bagi kebanyakan orang perubahan yang dilakukan oleh Khalifah Umar itu diterima dengan baik berdasarkan teladan Rasulullah SAW sendiri yang pernah melaksanakan shalat tahajjud berjamaah selama tiga malam berturut-turut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates

 

Image Hosted by ImageShack.us